Kamis, 01 November 2018

MANAJEMEN DAN ORGANISASI



GCG ( Good Corporate Governance )





Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya.


Sejarah Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance atau dikenal dengan nama Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (selanjutnya disebut “GCG”) muncul tidak semata-mata karena adanya kesadaran akan pentingnya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar. Joel Balkan (2002) mengatakan bahwa perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu yang relative tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan. Kekuatan tersebut terkadang mampu mendikte hingga ke dalam pemerintahan suatu negara, sehingga mejadi tidak berdaya dalam menghadapi  penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang  berpengaruh tersebut. Semua itu terjadi karena perilaku tidak etis dan bahkan cenderung criminal yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang memang dimungkinkan karena kekuatan mereka yang sangat besar disatu sisi, dan ketidakberdayaan aparat pemerintah dalam menegakkan hukum dan pengawasan atas perilaku para pelaku bisnis tersebut, disamping berbagai praktik tata kelola perusahaan dan pemerintahan yang buruk.

Salah satu dampak signifikan yang terjadi adalah krisis ekonomi di suatu negara, dan timbulnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagai akibat adanya tata kelola perusahaan yang buruk oleh perusahan-perusahaan besar yangmana mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para investor, seperti yang terjadi di Amerika pada awal tahun 2000 dan tahun 2008 yang mengakibatkan runtuhnya beberapa perusahan besar dan ternama dunia, disamping juga menyebabkan krisis global dibeberapa belahan negara dunia. Sebagai contoh, untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah amerika mengeluarkan Sarbanes-Oxley Act tahun 2002, undang-undang dimaksud berisikan penataan kembali akuntansi perusahaan publik, tata kelola perusahaan dan perlindungan terhadap investor. Oleh karena itu, undang-undang ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan penciptaan GCG di berbagai negara.

Konsep GCG belakangan ini makin mendapat perhatian masyarakat dikarenakan GCG memperjelas dan mempertegas mekanisme hubungan antar para pemangku kepentingan di dalam suatu organisasi yang mencakup :
a.      Hak-hak para pemegang saham (shareholders) dan perlindungannya,
b.      Peran para karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya,
c.       Pengungkapan (disclosure) yang akurat dan tepat waktu,
d.      Transparansi terkait dengan struktur dan  operasi perusahaan,
e.      Tanggung jawab dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan itu sendiri, kepada para pemegang saham dan pihak lain yang berkepentingan.


Parameter Pengukuran Good Corporate Governance (GCG)
Berdasarkan SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu
1.                  Parameter Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan meliputi softstructure berupa GCG Code dan Code of Conduct yang dilaksanakan dengan baik dan konsisten, governance measurement, pelaporan LHKPN, program pengendalian  gratifikasi dan whistleblowing system.
2.                  Parameter Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal antara lain meliputi pengangkatan dan pemberhentian Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan, pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses yang terbuka dan adil dan accountable.
3.                  Parameter Dewan Komisaris/Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, persetujuan RJPP/RKAP, pemberian arahan kepada Direksi atas impelementasi rencana dan kebijakan perusahaan, pengawasan terhadap Direksi termasuk kepada anak perusahaan/perusahaan patungan ,pengusulan tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, pengawasan atas potensi benturan kepentingan dan pelaksanaan GCG secara berkelanjutan.
4.                  Parameter Direksi antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas, penyusunan rencana perusahaan, peranan direksi dalam pemenuhan target perusahaan, pengendalian operasional dan keuangan, fiduciary duties, hubungan yang bernilai tambah bagi stakeholders, keterbukaan informasi, kehadiran rapat direksi dan menghadiri rapat dewan komisaris, penyelenggaraan RUPS, fungsi corporate secretary dan pengendalian intern  yang efektif.
5.                  Parameter Pengungkapan  Informasi dan Transparansi antara lain meliputi penyediaan informasi perusahaan kepada stakeholders melalui sarana yang mudah diakses, memadai dan tepat waktu, pengungkapan informasi pada Laporan Tahunan sesuai ketentuan, penghargaan GCG yang diperoleh perusahaan
6.                  Parameter Aspek  Lainnya antara lain meliputi praktik GCG perusahaan menjadi benchmark atau menyimpang dari prinsip GCG yang berlaku secara umum.


Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Dari Perusahaan
PT. Jasa Marga Tbk
Jasa Marga menyebutkan dalam pencapaian GCG, Jasa Marga membangun inisiatif strategis perusahaan di level struktural di antaranya dengan membentuk unit-unit strategis, yakni membentuk Komite Manajemen Risiko (saat ini menjadi Divisi Risk and Quality Management) dan unit Jasa Marga Development Center. Mengenai implementasi GCG dalam penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) di Jasa Marga, berdasarkan hasil survei, persepsi karyawan secara keseluruhan pada level Knowledge Aware. Artinya, Jasa Marga pada dasarnya sudah melakukan beberapa praktik dasar manajemen pengetahuan.
Sejumlah implementasi yang dilakukan Jasa Marga dalam meningkatkan kualitas manajemen perusahaan adalah perbaikan terus menerus dan inovasi pada: rekrutmen karyawan, pelatihan dan pengembangan, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan, pengelolaan sistem informasi. Dalam  meningkatkan etika perusahaan : Konsistensi dalam penerapan tata nilai, penerapan board manual, penerapan code of conduct, penerapan pedoman tata kelola perusahaan, penerapan wistle blowing system, program membangun reputasi melalui media.
Manfaat yang telah di peroleh Jasa Marga ketiaka telah menerapkan GCG adalah merasakan tercapainya tata kelola yang berguna bagi peningkatan kinerja perusahaan. Hasil yang diperolah di antaranya dalam peningkatan kinerja operasional dan keuangan; volume lalu lintas transaksi meningkat 10,04%, laba bersih meningkat 33,92%, pendapatan usaha meningkat 39,85%, EBITDA meningkat 23,55%, laba bersih per saham meingkat 33,61%. Dalam assassment GCG juga memperoleh penilaian sangat baik dengan skor 94,59 dengan predikat Trusted Company dalam Corporate Governance Perception Index (CGPI).






Referensi :
1.      https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/ ( di akses kamis, 01 November 2018 Pukul 20.00 WIB ).
2.      http://irmaawahyuni.blogspot.com/2014/11/makalah-good-corporate-governance.html ( di akses kamis, 01 November 2018 Pukul 20.00 WIB ).
4.      https://swa.co.id/swa/capital-market/gcg/implementasi-gcg-mendongkrak-kinerja-jasa-marga ( di akses kamis, 01 November 2018 Pukul 20.00 WIB ).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar