GCG ( Good Corporate Governance )
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder
khususnya, dan stakeholders pada umumnya.
Sejarah Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance atau dikenal dengan nama Tata Kelola Perusahaan
Yang Baik (selanjutnya disebut “GCG”) muncul tidak semata-mata karena adanya
kesadaran akan pentingnya konsep GCG namun dilatar belakangi oleh maraknya
skandal perusahaan yang menimpa perusahaan-perusahaan besar. Joel Balkan (2002)
mengatakan bahwa perusahaan (korporasi) saat ini telah berkembang dari sesuatu
yang relative tidak jelas menjadi institusi ekonomi dunia yang amat dominan.
Kekuatan tersebut terkadang mampu mendikte hingga ke dalam pemerintahan suatu
negara, sehingga mejadi tidak berdaya dalam menghadapi penyimpangan
perilaku yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang berpengaruh
tersebut. Semua itu terjadi karena perilaku tidak etis dan bahkan cenderung criminal
yang dilakukan oleh para pelaku bisnis yang memang dimungkinkan karena kekuatan
mereka yang sangat besar disatu sisi, dan ketidakberdayaan aparat pemerintah
dalam menegakkan hukum dan pengawasan atas perilaku para pelaku bisnis
tersebut, disamping berbagai praktik tata kelola perusahaan dan pemerintahan
yang buruk.
Salah
satu dampak signifikan yang terjadi adalah krisis ekonomi di suatu negara, dan
timbulnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebagai akibat adanya
tata kelola perusahaan yang buruk oleh perusahan-perusahaan besar yangmana
mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi dan krisis kepercayaan para investor,
seperti yang terjadi di Amerika pada awal tahun 2000 dan tahun 2008 yang
mengakibatkan runtuhnya beberapa perusahan besar dan ternama dunia, disamping
juga menyebabkan krisis global dibeberapa belahan negara dunia. Sebagai contoh,
untuk mengatasi krisis tersebut, pemerintah amerika mengeluarkan Sarbanes-Oxley
Act tahun 2002, undang-undang dimaksud berisikan penataan kembali akuntansi
perusahaan publik, tata kelola perusahaan dan perlindungan terhadap investor.
Oleh karena itu, undang-undang ini menjadi acuan awal dalam penjabaran dan
penciptaan GCG di berbagai negara.
Konsep
GCG belakangan ini makin mendapat perhatian masyarakat dikarenakan GCG
memperjelas dan mempertegas mekanisme hubungan antar para pemangku kepentingan
di dalam suatu organisasi yang mencakup :
a.
Hak-hak para
pemegang saham (shareholders) dan perlindungannya,
b.
Peran para
karyawan dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) lainnya,
c.
Pengungkapan
(disclosure) yang akurat dan tepat waktu,
d.
Transparansi
terkait dengan struktur dan operasi perusahaan,
e.
Tanggung jawab
dewan komisaris dan direksi terhadap perusahaan itu sendiri, kepada para
pemegang saham dan pihak lain yang berkepentingan.
Parameter Pengukuran Good Corporate Governance (GCG)
Berdasarkan
SK Sekmen BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 bahwa terdapat 6 (enam) indikator
parameter penilaian dan evaluasi atas penerapan tata kelola perusahaan yang
baik (GCG) yaitu
1. Parameter Komitmen terhadap
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan meliputi
softstructure berupa GCG
Code dan Code
of Conduct yang dilaksanakan dengan baik dan konsisten, governance
measurement,
pelaporan LHKPN, program pengendalian gratifikasi dan whistleblowing system.
2. Parameter Pemegang Saham dan
RUPS/Pemilik Modal antara lain meliputi pengangkatan dan pemberhentian
Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, persetujuan dan pengesahan Laporan
Tahunan, pengambilan keputusan yang dilakukan melalui proses yang terbuka dan
adil dan accountable.
3. Parameter Dewan Komisaris/Direksi
antara lain meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan,
pembagian tugas, persetujuan RJPP/RKAP, pemberian arahan kepada Direksi atas
impelementasi rencana dan kebijakan perusahaan, pengawasan terhadap Direksi
termasuk kepada anak perusahaan/perusahaan patungan ,pengusulan
tantiem/insentif kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, pengawasan atas potensi
benturan kepentingan dan pelaksanaan GCG secara berkelanjutan.
4. Parameter Direksi antara lain
meliputi program pelatihan/pembelajaran secara berkelanjutan, pembagian tugas,
penyusunan rencana perusahaan, peranan direksi dalam pemenuhan target
perusahaan, pengendalian operasional dan keuangan, fiduciary duties, hubungan
yang bernilai tambah bagi stakeholders,
keterbukaan informasi, kehadiran rapat direksi dan menghadiri rapat dewan
komisaris, penyelenggaraan RUPS, fungsi corporate
secretary dan pengendalian intern yang efektif.
5. Parameter Pengungkapan
Informasi dan Transparansi antara lain meliputi penyediaan informasi perusahaan
kepada stakeholders
melalui sarana yang mudah diakses, memadai dan tepat waktu, pengungkapan
informasi pada Laporan Tahunan sesuai ketentuan, penghargaan GCG yang diperoleh
perusahaan
6. Parameter Aspek Lainnya
antara lain meliputi praktik GCG perusahaan menjadi benchmark atau menyimpang
dari prinsip GCG yang berlaku secara umum.
Implementasi Good Corporate Governance (GCG) Dari
Perusahaan
PT. Jasa Marga Tbk
Jasa Marga menyebutkan dalam pencapaian
GCG, Jasa Marga membangun inisiatif strategis perusahaan di level struktural di antaranya dengan membentuk unit-unit strategis,
yakni membentuk Komite Manajemen Risiko
(saat ini menjadi Divisi Risk and Quality Management) dan unit Jasa Marga Development Center. Mengenai implementasi GCG dalam
penerapan manajemen pengetahuan (knowledge management) di Jasa Marga,
berdasarkan hasil survei, persepsi karyawan secara keseluruhan pada level
Knowledge Aware. Artinya, Jasa Marga pada dasarnya sudah melakukan beberapa
praktik dasar manajemen pengetahuan.
Sejumlah implementasi
yang dilakukan Jasa Marga dalam meningkatkan kualitas manajemen perusahaan
adalah perbaikan terus menerus dan inovasi pada: rekrutmen karyawan, pelatihan
dan pengembangan, manajemen kinerja, manajemen pengetahuan, pengelolaan sistem
informasi. Dalam meningkatkan etika perusahaan : Konsistensi dalam
penerapan tata nilai, penerapan board
manual, penerapan code of
conduct, penerapan pedoman tata kelola perusahaan, penerapan wistle blowing system, program
membangun reputasi melalui media.
Manfaat yang telah di
peroleh Jasa Marga ketiaka telah menerapkan GCG adalah merasakan tercapainya tata
kelola yang berguna bagi peningkatan kinerja perusahaan. Hasil yang diperolah
di antaranya dalam peningkatan kinerja operasional dan keuangan; volume lalu
lintas transaksi meningkat 10,04%, laba bersih meningkat 33,92%, pendapatan
usaha meningkat 39,85%, EBITDA meningkat 23,55%, laba bersih per saham meingkat
33,61%. Dalam assassment GCG
juga memperoleh penilaian sangat baik dengan skor 94,59 dengan predikat Trusted Company dalam Corporate Governance Perception Index
(CGPI).
Referensi :
1. https://diaryintan.wordpress.com/2010/11/15/good-corporate-governance-gcg-2/
( di akses kamis, 01 November 2018 Pukul 20.00 WIB ).
2. http://irmaawahyuni.blogspot.com/2014/11/makalah-good-corporate-governance.html
( di akses kamis, 01 November 2018 Pukul 20.00 WIB ).
3. https://arsasi.wordpress.com/2017/01/09/penilaian-good-corporate-governance-bagi-badan-usaha-milik-negara-bumn/
( di akses kamis, 01 November 2018 Pukul 20.00 WIB ).
4. https://swa.co.id/swa/capital-market/gcg/implementasi-gcg-mendongkrak-kinerja-jasa-marga
( di akses kamis, 01 November 2018 Pukul 20.00 WIB ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar